LP2P (LAPORAN PAJAK-PAJAK PRIBADI PNS) ON LINE

< LP2P (LAPORAN PAJAK-PAJAK PRIBADI PNS) ON LINE >



Aplikasi Online LP2P Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur DASAR HUKUM 1. Keputusan Presiden Nomor : 33 Tahun 1986 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Pajak-Pajak Pribadi Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, dan Pegawai Badan Usaha Milik Negera dan Daerah. 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2004 tentang Laporan Pajak-Pajak Pribadi Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pegawai Negeri Sipil Daerah PENGERTIAN 1. LP2P adalah Laporan Pajak-pajak Pribadi yang wajib disampaikan Pegawai Negeri Sipil Pusat dan Pegawai Negeri Sipil Daerah Golongan III/a ke atas sesuai dengan penghasilannya kepada Menteri Dalam Negeri. 2. LP2P PNS Daerah Kabupaten dan Kota disampaikan kepada Bupati/ Walikota dan Rekapitulasi beserta tanda terima laporan pajak-pajak pribadi Pegawai Negeri Sipil disampaikan oleh Bupati/Walikota kepada Menteri Dalam Negeri untuk disampaikan kepada Menteri Keuangan 3. PNS Golongan III/a ke atas yang tidak menyampaikan LP2P dikenakan sanksi hukuman disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil 4. Yang wajib dilaporkan dalam LP2P adalah : o Jumlah penghasilan, Pajak Penghasilan yang terhutang dan Pajak Penghasilan yang telah dibayar, menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan; o Jumlah Pajak Bumi dan bangunan yang terhutang dan yang telah dibayarkan menurut Surat Pemberitahun Pajak Terhutang (SPPT) dan/atau Surat Ketetapan Pajak (SKP) 5. Dalam hal wanita kawin Wajib LP2P yang suaminya wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan maka yang dilaporkan dalam LP2P adalah o Jumlah penghasilan, Pajak Penghasilan yang terhutang dan Pajak Penghasilan yang telah dibayar semata-mata sehubungan dengan pekerjaan atau jabatannya; o Pajak Bumi dan Bangunan yang terhutang dan yang telah dibayar berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) dan/atau Surat Ketetapan Pajak (SKP) 6. Dalam hal wanita kawin wajib LP2P yang suaminya tidak wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan maka yang dilaporkan dalam LP2P adalah o Jumlah penghasilan, Pajak Penghasilan yang terhutang, dan Pajak Penghasilan yang telah dibayar, menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan wanita kawin yang bersangkutan o Jumlah Pajak Bumi dan Bangunan yang terhutang dan yang telah dibayar menurut Surat Pemberitahuan Pajak terhutang (SPPT) dan/atau Surat Ketetapan Pajak (SKP). 

 PETUNJUK PENGISIAN
1. Nama lengkap/NIP, NPWP : Diisi dengan nama lengkap, NIP dan NPWP.
   NPWP diisi sesuai dengan yang tercantum pada "Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak" atau "Bukti  Pendaftaran".
Bagi yang tidak wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan PPh, dan belum memiliki
NPWP, maka NPWP tidak perlu diisi.
Bagi Wajib Pajak LP2P wanita kawin yang tidak memiliki NPWP :
o Yang suaminya wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT
PPh), maka NPWP diisi sesuai dengan NPWP suami.
o Yang suaminya tidak wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan (SPT PPh), maka NPWP tidak perlu diisi.
2. Pangkat, Mulai tanggal : Cukup jelas.
3. Jabatan, Mulai tanggal : Cukup jelas.
4. Unit Kerja : Diisi sesuai dengan Unit Kerja dimana yang bersangkutan ditempatkan / bekerja.
5. Alamat Kantor dan Alamat Rumah : Cukup jelas.
6. Status : Status Wajib LP2P pada tanggal 1 Januari 2016, Bagi Wajib LP2P yang Duda dan Janda,
statusnya "Tidak Kawin"
7. Nama Istri / Suami, dan Pekerjaan : Cukup Jelas

PETUNJUK PENGISIAN *) PAJAK PENGHASILAN
 
 1. Nama lengkap/NIP, NPWP : Diisi dengan nama lengkap, NIP dan NPWP.
NPWP diisi sesuai dengan yang tercantum pada "Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak" atau "Bukti
Pendaftaran".
Bagi yang tidak wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan PPh, dan belum memiliki
NPWP, maka NPWP tidak perlu diisi.
Bagi Wajib Pajak LP2P wanita kawin yang tidak memiliki NPWP :
o Yang suaminya wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT
PPh), maka NPWP diisi sesuai dengan NPWP suami.
o Yang suaminya tidak wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan (SPT PPh), maka NPWP tidak perlu diisi.
2. Pangkat, Mulai tanggal : Cukup jelas.
3. Jabatan, Mulai tanggal : Cukup jelas.
4. Unit Kerja : Diisi sesuai dengan Unit Kerja dimana yang bersangkutan ditempatkan / bekerja.
5. Alamat Kantor dan Alamat Rumah : Cukup jelas.
6. Status : Status Wajib LP2P pada tanggal 1 Januari 2016, Bagi Wajib LP2P yang Duda dan Janda,
statusnya "Tidak Kawin"
7. Nama Istri / Suami, dan Pekerjaan : Cukup Jelas
PETUNJUK PENGISIAN *) PAJAK PENGHASILAN
 

1. Penghasilan Netto Tahun 2016 : Dari Form 1721-A2, No. Urut 15 Lampiran SPT
2. Penghasilan Kena Pajak 2016 : Dari Form 1721-A2, No. Urut 19 Lampiran SPT
3. Pajak Penghasilan 4 Tahun sebelumnya : Cukup Jelas
4. Pajak yang terhutang : Dari Form 1721-A2, No. Urut 22 Lampiran SPT
5. Pajak yang dipotong/dipungut pihak ketiga : Dari Form 1721-A2, No. Urut 23 Lampiran SPT
6. Pajak yang dibayar sendiri :
o Diisi dari penjumlahan angka yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang
Pribadi Tahun Pajak 2015 formulir 1770
o Bagi yang tidak wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun
Pajak 2015 termasuk wanita kawin, tidak usah diisi.
PETUNJUK PENGISIAN *)

Komentar

Postingan Populer